Ijazah Doktoral Fadia Arafiq Dipertanyakan, FH Untag Buka Suara!

Ijazah Doktoral Fadia Arafiq Dipertanyakan FH Untag Buka Suara

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang menegaskan keabsahan ijazah doktor ilmu hukum yang dimiliki mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dekan Fakultas Hukum Untag, Dr. Edi Pranoto, menyatakan bahwa ijazah tersebut resmi dikeluarkan oleh kampus setelah Fadia Arafiq menempuh seluruh perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 11 Maret 2026 sore, di Kampus Untag Kawasan Pawiyatan Luhur, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Semarang. Dekan Edi Pranoto didampingi Ketua Program Doktor Hukum Prof. Dr. Sigit Irianto, Sekretaris Program Doktor Hukum Dr. Adhi Putra Satria, Kabid Kehumasan Untag Dr. Bambang Sunarto, serta Dosen Dr. Cepruddin.

Sebelumnya, keabsahan ijazah doktoral Fadia Arafiq sempat menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai unggahan di media sosial dan pemberitaan media online mempertanyakan proses studi Fadia Arafiq di Untag Semarang, bahkan ada tudingan bahwa yang bersangkutan tidak pernah kuliah dan diwakili oleh orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Edi Pranoto menegaskan bahwa Fadia Arafiq terdata secara resmi menempuh perkuliahan S-3 ilmu hukum di Kampus Untag sesuai dengan aturan yang berlaku di negara.

“Ijazah itu resmi diterbitkan Kampus Untag setelah mahasiswa Fadia Arafiq menempuh perkuliahan dengan masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Dekan Dr. Edi Pranoto.

Ia menambahkan, terdapat berbagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan keabsahan status mahasiswa tersebut, mulai dari semester awal hingga akhir perkuliahan. Identitas kemahasiswaan Fadia Arafiq juga terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi, yang dinilai mustahil untuk dipalsukan.

“Saya bahkan sempat menjadi penguji langsung bersama para dosen lainnya,” ungkap Edi Pranoto, menegaskan bahwa Fadia Arafiq menjalani tahapan uji keilmuan secara berlapis-lapis.

Fadia Arafiq tercatat sebagai mahasiswa program doktor ilmu hukum angkatan XI pada tahun 2021. Proses perkuliahan sempat terdampak pandemi COVID-19, sehingga sebagian kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring sesuai kebijakan yang berlaku.

Meskipun demikian, studi doktoral tersebut tetap berjalan, termasuk untuk ujian seminar hasil penelitian, ujian tertutup, hingga ujian terbuka, yang dilaksanakan tatap muka ketika kondisi memungkinkan.

Pihak kampus menegaskan bahwa Untag tidak akan mempertaruhkan kredibilitas serta muruah institusinya dalam persoalan ini. Proses pembimbingan perkuliahan hingga penerbitan ijazah doktoral sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Fadia Arafiq menyelesaikan studi doktoral dengan meraih predikat cumlaude,” terang salah satu perwakilan dari pihak fakultas. Ia berhasil menyelesaikan studinya dalam tujuh semester, lulus pada September 2024 lalu.

Bahkan, selain menempuh jenjang S-3, Fadia Arafiq juga tercatat pernah menjadi mahasiswa S-1 dan S-2 di Kampus Untag. Terkait kasus yang sedang dihadapi alumninya tersebut akibat terjerat OTT KPK, Fakultas Hukum Untag menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top